Sejarah Hai Tanahku Papua

Setelah pemilihan parlimen daerah Belanda yang diawasi Dewan Nugini (Bahasa Belanda: Nieuw Guinea Raad), sebuah kelompok dibentuk pada tanggal 19 Oktober 1961 untuk memilih anggota suruhanjaya nasional yang merancang Manifesto untuk Kemerdekaan dan Pemerintahan Mandiri, bendera nasional (Bendera Bintang Kejora), mohor negara, memilih "Hai Tanahku Papua" sebagai lagu kebangsaan, dan meminta masyarakat untuk dikenal sebagai orang Papua. Dewan Nugini dengan suara bulat memilih usulan ini pada tanggal 30 Oktober 1961, dan pada tanggal 31 Oktober 1961, mereka menyerahkan bendera Bintang Kejora dan Manifesto kepada Gubernur Platteel. Belanda mengakui bendera dan lagu ini pada tanggal 18 November 1961 (Lembaran Negara Nugini Belanda Nomor 68 dan 69), dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1961.

Lagu kebangsaan ini tidak digunakan lagi setelah pendudukan militer di Papua Barat oleh tentera Indonesia pada tahun 1963.

Berkaitan